Kamis, 17 November 2011

Contoh kasus 4 : Masih Rendah, Dukungan Perusahaan di Pendidikan

Jumat, 18 September 2009 | 20:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Keterlibatan perusahaan-perusahaan besar di dalam negeri mendukung peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi masih rendah. Hal ini terlihat dari sedikitnya jumlah perusahaan-perusahaan di dalam negeri yang bersedia menerima mahasiswa dalam program magang atau kerja yang bertujuan untuk memberi pengalaman belajar secara nyata di dunia kerja. Dukungan untuk menerima mahasiswa bekerja umumnya dari perusahaan-perusahaan multinasional. Baru sekitar 25 perusahaan atau industri besar sejak tahun 1997 hingga sekarang yang mendukung program cooperative academic education (co-op) yang dikembangkan Depdiknas sebagai strategi pendidikan untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, di Jakarta, Jumat (19/9), mengatakan ada kendala untuk menerima mahasiswa bekerja di perusahaan karena umumnya mahasiswa punya softskills dan hardskills yang belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan ekstra harus diberikan perusahaan tersebut.
Program co-op yang beda dengan magang biasa, tempat mahasiswa bekerja sesuai kebutuhan nyata dunia kerja selama 3-6 bulan yang diseleksi perguruan tinggi dan perusahaan, cukup penting. Program ini bisa meningkatkan daya saing lulusan perguruan tinggi di dunia kerja. "Supaya terus bisa berjalan, penyiapan mahasiswa nantinya akan dilakukan di perguruan tinggi dengan dukungan dana dari Depdiknas," kata Fasli.
Terbatasnya perusahaan yang mendukung program co-op mahasiwa perguruan tinggi mengakibatkan setiap tahun hanya mampu menerima 50-70 orang. Keterbatasan itu membuat membuat Depdiknas melirik usaha kecil dan menengah (UKM) sejak tahun 2003. 
Program co-op di perusahaan UKM itu mampu meningkatkan jumlah mahasiswa yang bisa mengalami secara nyata bekerja di perusahaan. Mahasiswa yang ikut dalam program itu dilatih terlebih dahulu sebagai bagian kesepakatan Ditjen Dikti depdiknas dan Kantor Deputi Sumber Daya Mansuia Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Hingga tahun lalu, sebanyak 647 UKM terlibat. Mahasiswa yang bisa mengikuti program itu mencapai 1.800 orang dari 32 perguruan tinggi.
Keterlibatan mahasiswa dalam program co-op UKM itu justru menantang mahasiswa untuk bisa mengembangkan perusahaan UKM tersebt yang terbatas dari permodalan. Bahkan, mahasiwa diharapkan bisa belajar berwirausaha, mengembangkan kreativitas, dan memiliki daya juang tinggi atau tidak putus asa.

Contoh kasus 3: KPPU Diminta Awasi Promosi dan Etika Bisnis Obat

Senin, 30 Juni 2008 | 21:57 WIB
JAKARTA, SENIN  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turut mengawasi praktik promosi dan etika bisnis dalam industri obat-obatan. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari diskusi KPPU bersama para pelaku industri farmasi di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (30/6). Anggota KPPU, Didik Akhmadi menjelaskan, permintaan itu  disampaikan berdasarkan analisa data harga obat dari masing-masing klasifikasi obat, persaingan di industri farmasi ternyata tidak bertumpu pada persaingan harga melainkan persaingan nonharga. Hal itu terlihat dari volume revenue (penerimaan) masing-masing obat pada setiap klasifikasi terapi yang menggambarkan harga obat yang rendah belum tentu menunjukkan volume transaksi yang besar. "Sering terjadi adanya ’praktik kolutif’ antara prinsipal obat dengan para dokter. Bahkan dalam tataran prakteknya, para dokter justru mendapatkan diskon-diskon yang lebih besar dari pada apotik,"katanya. Ia juga mengatakan dalam komponen harga obat ternyata ada sekitar 20-40 persen yang diberikan kepada dokter sebagai bagian dari promosi. "Padahal, seharusnya itu kan ada kode etiknya,"ujar dia.
Praktek tersebut menyebabkan ketidakseimbangan informasi tentang obat yang berakibat tidak rasionalnya penggunaan obat, tidak sesuai dengan kebutuhan pasien. Kegiatan promosi yang demikian merupakan praktek persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus membahayakan konsumen. Oleh karena itu, KPPU menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang muncul dalam diskusi bersama ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, perwakilan perusahaan farmasi, dan Komisi Etik Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi tersebut. "Usulan akan ditindaklanjuti oleh KPPU. Tapi, tentu perlu didapatkan dulu data-data yang kuat terkait dengan pelanggara-pelanggaran etik tersebut,"tuturnya. Didik mengungkapkan, dalam diskusi itu GP Farmasi menyampaikan bahwa asosiasi industri farmasi itu telah memiliki rancangan pakta integritas untuk mencegah praktek promosi yang tidak sehat itu.
"Jadi kalau ada satu anggota asosiasi yang melakukan penyuapan/kolusi dengan dokter, mereka akan ’menggebuki’ramai-ramai,"ujarnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil diskusi itu KPPU akan menyusun saran dan pertimbangan kepada Presiden. Selain melakukan kajian kebijakan pemerintah terkait harga obat, KPPU juga melakukan kajian terhadap struktur industri farmasi dalam negeri. "Kajian untuk struktur industri itu masih sangat awal. Kami akan melihat, apakah industrinya semakin terkonsentrasi atau mengerucut pada beberapa pelaku saja, itu nanti kita selidiki," ujarnya.

Contoh kasus 2: Etika Bisnis Jadi Sorotan di AS, Citigroup Batalkan Pesanan Pesawat Mewah

Kamis, 29 Januari 2009 | 05:02 WIB
NEW YORK, SELASA - Sebagian besar perusahaan AS memiliki pengawasan etika. Namun, dengan adanya krisis ini, orang bertanya apa benar hal itu dimanfaatkan dengan baik. Kejadian seperti kasus Bernard Madoff yang dituduh melakukan skema Ponzi, krisis subprime mortgage, hingga pengeluaran berlebihan para eksekutif Merrill Lynch membuat kepercayaan para investor melemah. Hasilnya, dana investor sebesar 6,9 triliun dollar AS menguap di pasar saham tahun lalu. ”Para investor tidak memercayai perusahaan tempat mereka sebelumnya menanamkan dana.
Mereka tidak memercayai laporan keuangan, audit, lembaga pemeringkat obligasi,” ujar Steve Priest, Ketua Grup Etika Kepemimpinan, perusahaan konsultan yang telah bekerja untuk 50 perusahaan terbesar di AS dan perusahaan lain di 40 negara. Diabaikannya prosedur standar pengucuran kredit serta kurangnya permodalan turut menyebabkan jatuhnya firma keuangan tua dan ternama di Wall Street, seperti Bear Stearns dan Lehman Brothers. Ujungnya adalah pengucuran dana talangan pemerintah ke perbankan sebesar 700 miliar dollar AS. Dampak lain, jutaan keluarga AS mendapati dana simpanan pensiun mereka habis dan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
Kejadian ini seharusnya memberi inspirasi agar perusahaan-perusahaan memperbaiki etika bisnis mereka. Akan tetapi, ahli etika bisnis menyatakan, tidak semua perusahaan menanggapi pesan ini. Kerry Francis, Kepala Divisi Investigasi Perusahaan dari Deloitte Financial Advisory Services, menulis hasil survei yang menunjukkan 63 persen eksekutif yakin penipuan akan meningkat dua tahun ke depan karena resesi ini. ”Saya yakin penipuan akan terus terjadi. Pikiran manusia memiliki kemampuan untuk memiliki perilaku buruk. Itulah sebabnya pengawasan harus ditegakkan. Anda tidak dapat menjalankan perusahaan dengan pemimpin yang menyatakan, saya memercayai para pegawai,” katanya. Alex Brigham, Direktur Eksekutif pada The Ethisphere Institute, menyatakan, banyak perusahaan yang hanya melakukan janji-janji mengenai etika perusahaan dan kepatuhan. Brigham menyatakan, hal tersebut terbukti pada perusahaan asuransi raksasa, AIG. Josseph Cassano, pimpinan Departemen Produk Keuangan AIG, tidak menyertakan pegawai pada bidang ketaatan dalam rapat-rapat penting.
Citigroup membatalkan penerimaan pesanan pesawat yang telah dipesan jauh sebelum krisis finansial global terjadi. Citigroup mendapat tekanan dari Gedung Putih. Juru bicara Gedung Putih mengatakan bahwa membeli pesawat mewah bukanlah tindakan bijaksana. Selain tekanan dari Gedung Putih, Citigroup juga mendapat tekanan dari para politisi yang menyatakan prihatin atas langkah Citigroup yang tahun lalu menerima bantuan talangan dari pemerintah itu. Dengan pembatalan soal pesawat tersebut, uang muka yang telah dibayarkan akan hilang. Akan tetapi, uang tersebut dapat dikembalikan ke Citigroup jika pesawat itu terjual kepada pihak lain kelak.
Hal itu dikatakan oleh sumber yang paham dengan transaksi itu. Citigroup merencanakan membeli pesawat mewah buatan Perancis, Dassault Falcon 7X, seharga 50 juta dollar AS. Citigroup juga merencanakan mengurangi jumlah pesawat perusahaan dari lima menjadi dua. Stimulus dibahas Acara dengar pendapat mengenai rancangan paket stimulus akan dimulai Selasa waktu Washington. Obama berkunjung ke Capitol Hill untuk bertemu dengan anggota DPR dan para senator dari Partai Republik yang skeptis dengan rencana tersebut. Kubu Republik menginginkan tambahan dana stimulus berupa pengurangan pajak dan pemberian insentif tambahan pada paket stimulus ekonomi itu. Di sisi lain, mereka menginginkan pengurangan anggaran pemerintah dari 550 miliar dollar AS. Rencana paket stimulus itu berjumlah 816 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, akan dikucurkan dana sebesar 525,5 miliar dollar AS atau 64 persen melalui pengeluaran pemerintah dan dalam bentuk pengurangan pungutan pajak dalam jangka waktu 16 bulan. Pekan lalu, Direktur Anggaran Obama, Peter Orszag, mengatakan, pemerintah bertekad mengucurkan setidaknya 75 persen dari paket stimulus pada 30 September 2010

Contoh kasus 1: Gempa “Enggak” Gempa, Cari Untung Jalan Terus

Nama : dody ari wibowo
Kelas  : 4ea12
Npm   : 10208391

Kamis, 8 Oktober 2009 | 04:01 WIB
PADANG, KOMPAS.com - Derita korban gempa 7,6 SR di Sumatera Barat (Sumbar) ternyata belum mampu menyentuh hati sejumlah oknum warga yang selamat untuk bersimpati meringankan dampak musibah ini. Sebaliknya, mereka malahan justru menangguk untung berlipat dengan menjual kebutuhan pokok jauh di atas harga wajar.  Rabu malam (30/9), beberapa jam setelah bumi berguncang, ribuan warga yang terjebak antrean panjang kendaraan untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terjadinya tsunami di Padang telah disuguhkan lonjakan harga gila-gilaan. Di tengah antrean ribuan mobil dan sepeda motor di ruas-ruas jalan yang gelap karena listrik padam, beberapa pemuda menawarkan air mineral gelas dengan harga Rp 2.000 sedangkan biasanya hanya Rp 500 per gelas. Warga yang haus dalam antrean, terpaksa membeli dengan harga yang telah naik tiga kali lipat itu. Ada juga yang menjual rokok Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkus sedangkan harga normalnya hanya Rp10.000 per bungkus. "Sehari pascagempa, saat warga butuh bahan bakar untuk transportasi, banyak pedagang eceran menjual bensin dengan harga tak wajar, sedangkan membeli ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus antre berjam-jam," kata Budi warga di pesisir Pantai Tabing, Padang. Di saat kebutuhan akan bahan bakar minyak, ada oknum warga yang sempat membeli bensin di SPBU dengan harga wajar, tapi kemudian justru menjual lagi harga hingga Rp 40 ribu per liter. Karena memang sangat butuh untuk transportasi dan menghidupkan mesin genset karena listrik PLN padam total, banyak warga yang terpaksa membeli bensin eceran dengan harga gila-gilaan. "Saya terpaksa harus beli bensin itu untuk bahan bakar sepeda motor yang akan dipakai untuk melihat saudara dan keluarga saya yang belum diketahui nasibnya pasca gempa," tambahnya. Melihat kondisi demikian, pemerintah bersikap cepat dengan mengusahakan pendistribusian BBM ke SPBU-SPBU pasca gempa. Instruksi langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro membuat upaya percepatan pendistribusian BBM dapat berjalan cepat. Pada hari ke tiga pascagempa, pasokan BBM ke SPBU-SPBU di Padang dapat mulai lancar dilakukan sehingga antrian panjang pembeli dapat diatasi dan pedagang eceran yang sebelumnya menjual harga melangit terpaksa gigit jari dan menurunkan kembali harga.
Harga di tingkat eceran langsung anjlok menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per liter dan masih diburu pembeli yang belum mengetahui pasokan BBM ke SPBU telah normal kembali. Namun sebelumnya, ratusan orang dengan sangat terpaksa membeli bensin mencapai Rp 40 ribu perliter dengan pasrah, sebaliknya oknum pedagang tersenyum puas dapat untung berlipat-lipat. Lonjakan harga kebutuhan pokok pascagempa tidak hanya terjadi pada BBM tapi juga beberapa pelayanan jasa dan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat atau relawan yang datang ke Sumbar untuk membantu mencari korban yang hilang. Harga yang naik menggila itu seperti tarif taksi yang mencapai Rp 500 ribu sekali jalan, atau kebutuhan bahan masakan seperti cabe yang naik menjadi Rp 100 ribu per kilogram. "Kita tahan dulu makan dengan lauk-pauk pakai cabe. Harga cabe tak terjangkau lagi, karena ada yang menjual Rp 100 ribu di pasar pagi," kata Rama seorang ibu rumah tangga. Mie instan sebagai bahan makanan praktis dan sangat dibutuhkan saat masa darurat juga melonjak tinggi harganya dari biasa Rp 25 ribuan per kardus menjadi Rp 75 ribu per kardus. Kehadiran Menteri Perdagangan Marie Pangestu dengan agenda mengantar bantuan, tidak berdampak besar terhadap upaya menstabilkan harga, sehingga beban masyarakat tetap semakin berat setelah sebelumnya masih trauma karena gempa.

Selasa, 04 Oktober 2011

Etika bisnis dalam Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara

A.     Latar belakang masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.


B.     Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

C.     Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.


D.      Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E.    Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.


F.    Rumusan masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

G.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

H.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

I.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.


J.     Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

TWITTER

Menu

Recent Post